02 Januari 2020 19:34:37
Ditulis oleh Admin

APBDes Sembungrejo Tahun Anggaran 2020

http://sembungrejo-plumpang.desa.id-Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melaui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran. Penghasilan yang diperoleh desa bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Sembungrejo berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK).

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melaui APBD kabupaten/kota. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bagian dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% setelah dikurangi dana alokasi khusus. Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan Retribusi (BHPR)  paling sedikit 10% (persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah juga dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi/kabupaten/kota kepada desa sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah dareah yang bersangkutan dan diarahkan untuk percepatan pembangunan desa.

Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang meliputi

  1. penyelenggaraan pemerintah desa
  2. pelaksanaan pembangunan desa
  3. pembinaan kemasyarakatan desa
  4. pemberdayaan masyarakat desa
  5. penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa

pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan adalah SILPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa. (ins07)

 



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus