27 Mei 2020 21:15:30
Ditulis oleh Admin

Daftar Penerima Bantuan Sosial Desa Sembungrejo Tahun 2020

http://sembungrejo-plumpang.desa.id-Bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Penerima bantuan sosial harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Ada beberapa jenis bantuan sosial yang diterima warga dan setiap bantun sosial tersebut memiliki kriterianya  dan mekanisme masing-masing.

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Kriteria penerima PKH adalah ibu hamil dan anak yang tidak mampu. Manfaat PKH kini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabiltas dan lanjut usia. Bantuan PKH diberikan kepada KPM sesuai dengan komponen dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BPNT (Bantuan Panagan Non Tunai) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari Pemerintah Pusat (Kemensos) yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerkja sama dengan bank. Jika diuangkan jumlah bantuan yang diterima KPM senanyak Rp. 200.000,- per bulan .

BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) dan BPNT Covid (Bantuan Pangan Non Tunai Covid) memiliki mekanisme yang sama dengan BPNT namun memiliki beberapa perbedaan. Jika BPNT berasal dari Pemerintah Pusat (Kemensos), maka BPNTD berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban berupa beras. Bantuan tersebut jika diuangkan senilai Rp. 110.000,- per bulan. Sedangkan BPNT Covid berasal dari Pemerintah Pusat (Kemensos) berupa bahan pokok dan bahan berprotein dengan  nilai setara dengan BPNT yaitu Rp. 200.000,- per bulan. Bantuan ini hanya diberikan selama 9 bulan selama pandemi Covid 19.

BST Kemensos adalah bantuan dari Kementerian Sosial berupa uang senilai Rp. 600.000,- selama tiga bulan. Data diperoleh langsung dari kementerian sosial yang diambil dari DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) melalui aplikasi Sik-ng desa. Bantuan diberikan melalui dua mekanisme yaitu Bank Himbara dan lewat Pos. Bagi penerima yang memiliki rekening di Bank Himbara, maka bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Sedangkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara maka bantuan akan diberikan lewat Pos.

BLD-DD adalah bantuan yang bersumber dari dana desa dengan pagu yang telah ditetapkan sesuai jumlah dana desa yang diterima. Bantuan ini berupa uang senilai Rp. 600.000,- tiap bulan selama tiga bulan. Data diperoleh melalui Musyawarah Desa (Musdes). Bantuan akan diberikan langsung oleh panitia pendata BLT-DD kepada penerima.

Daftar seluruh penerima bantuan sosial Desa Sembungrejo diatas bisa dilihat pada lampiran.



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus