PKK
TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
DAFTAR NAMA PENGURUS PKK
DESA SEMBUNGREJO KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN
Surat Keputusan Kepala Desa Sembungrejo Nomor : …………… tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pembentukan Pengurus TIM PENGGERAK PKK (TP-PKK DESA)
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KETUA |
SUTATIK, S.Pd. |
|
|
WAKIL KETUA |
ISMIRAH, S.Pd. |
|
|
SEKRETARIS |
SITI AZIZAH, S.Pd. |
|
|
WAKIL SEKRETARIS |
SITI AFIFAH |
|
|
BENDAHARA |
SRI SUAMI, S.Pd. |
|
|
WAKIL BENDAHARA |
SITI NUR ANNISAH, S.Pd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|