30 April 2014 18:41:13
Ditulis oleh Admin

PKK

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS PKK

DESA SEMBUNGREJO KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN

Surat Keputusan Kepala Desa Sembungrejo Nomor : …………… tanggal 29 Agustus 2019 tentang Pembentukan Pengurus TIM PENGGERAK PKK (TP-PKK DESA)

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

KETUA

SUTATIK, S.Pd.

 

 

 WAKIL KETUA 

 ISMIRAH, S.Pd.

 

 

SEKRETARIS 

 SITI AZIZAH, S.Pd.

 

 

 WAKIL SEKRETARIS

 SITI AFIFAH

 

 

 BENDAHARA

 SRI SUAMI, S.Pd.

 

 

 WAKIL BENDAHARA

 SITI NUR ANNISAH, S.Pd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus